Saat anda pertama kali akan bekerja di sebuah perusahaan, dokumen pertama yang harus anda tanda tangani adalah sebuah perjanjian kerja waktu tertentu atau yang sering disebut sebagai kontrak kerja. Dokumen penting ini berisi apa saja yang menjadi hak dan kewajiban anda sebagai seorang karyawan, termasuk juga berisi gaji dan tunjangan yang anda akan terima.
Pada prakteknya memang kebanyakan perusahaan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu secara tertulis karena memang terlihat lebih profesional dan juga lebih jelas bagi kedua belah pihak apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Namun ternyata di dalam UU No. 13 Tahun 2003, di pasal 63 yang berbunyi:
Ternyata perjanjian kerja waktu tertentu boleh dibuat secara lisan asalkan pihak perusahaan membuat semacam surat pengangkatan yang berisi hal-hal sebagaimana diatur di ayat 2. Hal ini sendiri tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata karena memang pembuatan perjanjian secara tidak tertulis bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.Pasal 63
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat
surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
- Nama dan alamat pekerja/buruh ;
- Tanggal mulai bekerja ;
- Jenis pekerjaan ; dan
- Besarnya upah.
Jadi kalau kalian diterima kerja tapi pihak perusahaan tidak menyodorkan kontrak kerja melainkan hanya selembar kertas, jangan kaget dan takut karena hal tersebut sudah diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

No comments:
Post a Comment