Search This Blog

Wednesday, September 6, 2017

BPJS KESEHATAN VS BPJS KETENAGAKERJAAN


Untuk melindungi para pekerja di Indonesia, pemerintah pada waktu dulu membentuk PT. Askes dan PT Jamsostek yang saat ini telah bertransformasi menjadi badan hukum milik pemerintah dan telah berganti nama menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 2 badan hukum ini sama-sama memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia dalam konteks tulisan ini. Dasar hukum dari 2 lembaga tersebut adalah:


1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional                                    2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 
Berikut adalah sedikit penjabaran agar kita dapat tahu perbedaan mendasar dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: 
  • Sesuai namanya yaitu BPJS Kesehatan, lembaga ini memberikan perlindungan dibidang kesehatan bagi seluruh pekerja dan rencananya adalah bagi seluruh rakyat Indonesia. Perusahaan akan diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dengan perhitungan 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar pekerja dengan perhitungan dari gaji dari si pekerja. Dengan pendaftaran tersebut maka apabila si pekerja mengalami sakit penyakit maka dapat langsung berobat ke Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu dan apabila keadaannya cukup parah maka dari faskes tersebut dapat memberikan rujukan ke rumah sakit dan tentunya semuanya gratis. Cukup menunjukkan kartu anggota BPJS Kesehatan tersebut. Sebagai informasi tambahan, dalam hal gaji pekerja lebih dari 4 juta rupiah maka akan otomatis masuk ke kelas 1 dan bila gajinya di bawah 4 juta rupiah, akan otomatis masuk ke kelas 2. Perhitungan ini sedikit berbeda dengan keanggotaan BPJS Kesehatan mandiri.
  • Untuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun. Besaran iurannya adalah total 6,24 persen dari perusahaan dan 3 persen dari pekerja. Secara garis besar bentuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua dadpat dicairkan dananya minimal 1 bulan setelah berhenti bekerja (resign), jaminan kecelakaan kerja bentuknya seperti reimbursement dengan mengisi beberapa form dan melewati beberapa proses, jaminan kematian adalah pemberian berupa sejumlah dana kepada ahli waris dalam halnya pekerja meninggal dunia dan yang terbaru adalah jaminan pensiun dimana pencairan dana nya bukan secara langsam seperti jaminan hari tua tapi berbentuk tunjangan yang diberikan dengan perhitungan tertentu kepada pekerja yang sudah pensiun sampai dia meninggal serta dapat diwariskan kepada istri atau anak dari yang bersangkutan
Penjabaran di atas mungkin masih sangat kurang dalam. Penjelasan lebih detail akan dijelaskan pada tulisan berikutnya. 

Terima kasih


No comments:

Post a Comment