Dibeberapa kantor atau perusahaan di Indonesia mensyaratkan agar seseorang dapat menjadi karyawan tetap adalah dengan melewati masa kontrak/percobaan terlebih dahulu. Percobaan di sini adalah selama 3 bulan walaupun dalam praktek dan kenyataannya masih jarang perusahaan mau mengangkat tetap lewat jalur percobaan 3 bulan ini karena beberapa hal yang akan g jelaskan nanti. Biasanya perusahaan mensyaratkan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dulu/ PKWT selama 1 tahun yang kemudian diperpanjang 2 kali sampai tahun ke 3.
So gue akan menjelaskan sedikit menurut gue perbedaan mendasar dari Karyawan Kontrak vs Karyawan Tetap:
1. Jangka Waktu
Bagi karyawan kontrak tentunya sudah tahu bahwa masa kerja mereka ditentukan oleh kontrak kerja yang diberikan, misalnya 1 tahun yang nantinya bisa diperpanjang. Setelah masa kontrak kerja berakhir dan pihak perusahaan tidak berkeinginan untuk memperpanjang karyawan tersebut maka selesai sudah masa kerja karyawan tersebut. Hal ini berbanding terbalik bagi mereka yang sudah mendapatkan stasus sebagai karyawan tetap karena sudah tidak ada lagi jangka waktu bagi mereka untuk bekerja sehingga kecuali mereka meninggal dunia, pensiun dini, memasuki usia pensiun atau terlibat dalam kasus pidana berat maka mereka dapat terus bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan bahwa mereka dapat kehilangan pekerjaan mereka.
2. Hak-Hak yang Timbul
Kalian tentu sudah sering mendengar misalnya ada karyawan yang resign atau mungkin di PHK lalu karyawan tersebut mendapatkan yang namanya uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Hal ini merupakan salah satu hak yang tidak akan didapatkan bagi mereka yang masih kontrak, setelah masa kontrak berakhir maka putuslah hubungan antara karyawan dan perusahaan tempat dia bekerja. Hal lain adalah misalnya sebagai karyawan tetap lalu anda mengalami sakit atau kecelakaan yang membuat anda tidak dapat bekerja untuk waktu yang cukup lama maka pihak perusahaan tidak bisa serta merta mem PHK karyawan tersebut namun karyawan tersebut tetap harus mendapatkan gaji selama 12 bulan dengan perhitungan sesuai dengan Pasal 93 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bagi karyawan kontrak pun sebenarnya perusahaan tidak bisa langsung melakukan PHK tapi jika kontrak kerja kita tersisa 3 bulan maka dipastikan pihak perusahaan tidak akan melakukan perpanjangan terhadap kita karena dianggap sudah produktif lagi.
3. Denda/Penalti
Bagaimana bila anda sedang menjalani kontrak kerja anda namun tiba-tiba anda merasa tidak cocok atau anda menemukan tawaran kerja lain yang lebih baik? Banyak perusahaan yang menerapkan klausul denda atau penalti bagi karyawan yang tidak menyelesaikan kontrak kerjanya. Mekanismenya biasanya sisa masa kontrak dikalikan dengan gaji pokok. Hal ini tentu menjadi dilema sendiri bagi para karyawan dalam hal nya mereka berkeinginan untuk mengundurkan diri lebih awal dari masa kontrak yang seharusnya. Hal ini tidak akan dialami oleh karyawan tetap karena persyaratan bagi mereka untuk mengundurkan diri biasanya hanya mengajukan pengunduran diri minimal 1 atau 2 bulan sebelumnya
4. Rasa Aman/Settlement
Sebagiann mungkin hal ini berhubungan dengan poin 1 dimana bagi mereka yang sudah menjadi karyawan tetap memiliki rasa aman karena apabila mereka memang bukan tipikal karyawan yang suka bertualang, maka menjadi karyawan tetap akan menambah rasa aman karena mereka tidak perlu dipusingkan untuk mencari-cari kerja setelah kontrak kerja berakhir. Bahkan bagi karyawan yang mungkin ingin mengajukan KPR/KPA maka status sebagai karyawan tetap akan membuat bank pemberi KPR/KPA akan lebih yakin bahwa anda sudah settle dan tidak mungkin di tengah-tengah kredit berjalan anda kehilangan pekerjaan dan tidak dapat membayar sisa kredit. Bagi karyawan kontrak hal ini akan sedikit banyak menjadi momok karena selalu ada kemungkinan bagi mereka untuk tidak memperoleh kontrak perpanjangan.
4 hal diatas adalah perbedaan secara mendasar menurut gue.
Apakah kalian udah menjadi karyawan tetap? Atau kalian masih dalam masa kontrak?
Terima kasih
No comments:
Post a Comment