Hai guys...Perkenalkan nama gue Denis dan saat ini gue bekerja di bidang HRD dan karena kebetulan gue juga seorang Sarjana Hukum jadi topik pembahasan soal HRD yang gue bahas akan sedikit nyerempet dunia hukum juga. Semoga tulisan yang gue buat ini bermanfaat.
Topik pertama yang gue bahas kali ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian kerja, dalam hal ini adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Berikut adalah yang menurut pengalaman gue merupakan hal-hal penting dalam sebuah Perjanjian Kerja sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
1. Para Pihak dalam Perjanjian Kerja
Hal ini merupakan hal yang bersifat esensi karena dalam sebuah perjanjian kerja harus jelas siapa saja para pihak dalam perjanjian tersebut. Pihak pemberi kerja biasa di sebut Pihak Pertama dan biasanya diwakili oleh Pemilik atau Direktur dari perusahaan tersbeut sedangkan untuk Pihak Karyawan disebut Pihak Kedua. Para pihak di sini tentunya adalah mereka yang dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam arti sudah berumur lebih dari 17 tahun, tidak sedang dalam pengampuan atau sedang tidak terlibat dalam sebuah kasus hukum.
2. Isi Perjanjian
Dalam sebuah perjanjian kerja tentunya harus jelas apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari calon karyawan yang meliputi jabatan yang bersangkutan, hak dan kewajiban, dan tentunya nominal gaji dalam perjanjian kerja waktu tertentu tersebut.
3. Jangka Waktu
Sesuai dengan Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), perjanjian kerja waktu tertentu boleh dilakukan selama 2 tahun dan dapat di perpanjang sebanyak sekali selama 1 tahun. Jadi sangat penting untuk diperhatikan mengenai jangka waktu tersebut. Meskipun dalam prakteknya, tidak jarang perusahaan menggunakan pola yang berbeda untuk jangka waktu tersebut, misalkan kontrak pertama di berikan 1 tahun, kemudian diperpanjang lagi di tahun berikutnya dan terakhir diperpanjang sekali lagi di tahun ketiga.
3 poin diatas merupakan hal-hal yang perlu diperhatian dalam sebuah perjanjian kerja dan tentunya masih ada beberapa syarat teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kalian bisa cek langsung di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sekian tulisan gue kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Terima kasih
No comments:
Post a Comment