Pasti kita semua sering melihat dokumen atau surat yang sebelum ditandatangani, dibubuhi materai sebelummnya. Sebagian besar dari kita mungkin mengira bahwa sebuah dokumen tertentu belum sah tanpa dibubuhi materai. Berdasarkan UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, tepatnya di Pasal 2, disebutkan dokumen-dokumen yang membutuhkan materai, yaitu:
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan
untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,
kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk
rangkap-rangkapnya;
d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah);
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga
nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga
nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan sebuah perjanjian kerja, apakah sebuah perjanjian kerja waktu tertentu yang ditandatangani kedua belah pihak namun tidak dibubuhi materai berarti tidak sah? Jawabannya adalah tetap sah hanya saja tidak memenuhi unsur pembuktian sebagaimana di sebutkan di Pasal 2 huruf A UU No. 13 Tahun 1985.
Pertanyaan berikutnya yang timbul adalah apabila di kemudian hari timbul sengketa, apakah perjanjian kerja waktu tertentu tersebut dapat dijadikan alat pembuktian? Jawabanya adalah tetap bisa dimana permateraian dapat dilakukan kemudian agar dokumen perjanjian kerja waktu tertentu tersebut dapat dijadikan alat pembuktian dalam persidangan perdata.
Semoga artikel kali ini dapat bermanfaat dan membuka wawasan kita semua.
Terima kasih
Referensi:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl374/sahnya-perjanjian-yang-tanpa-dibubuhi-materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
No comments:
Post a Comment