Search This Blog

Tuesday, August 29, 2017

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Secara Tidak Tertulis, Apakah Sah?


Saat anda pertama kali akan bekerja di sebuah perusahaan, dokumen pertama yang harus anda tanda tangani adalah sebuah perjanjian kerja waktu tertentu atau yang sering disebut sebagai kontrak kerja. Dokumen penting ini berisi apa saja yang menjadi hak dan kewajiban anda sebagai seorang karyawan, termasuk juga berisi gaji dan tunjangan yang anda akan terima.

Pada prakteknya memang kebanyakan perusahaan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu secara tertulis karena memang terlihat lebih profesional dan juga lebih jelas bagi kedua belah pihak apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Namun ternyata di dalam UU No. 13 Tahun 2003, di pasal 63 yang berbunyi:
Pasal 63
  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat
    surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
    1. Nama dan alamat pekerja/buruh ;
    2. Tanggal mulai bekerja ;
    3. Jenis pekerjaan ; dan
    4. Besarnya upah.
 Ternyata perjanjian kerja waktu tertentu boleh dibuat secara lisan asalkan pihak perusahaan membuat semacam surat pengangkatan yang berisi hal-hal sebagaimana diatur di ayat 2. Hal ini sendiri tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata karena memang pembuatan perjanjian secara tidak tertulis bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.

Jadi kalau kalian diterima kerja tapi pihak perusahaan tidak menyodorkan kontrak kerja melainkan hanya selembar kertas, jangan kaget dan takut karena hal tersebut sudah diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Monday, August 28, 2017

Jam Kerja Perusahaan Bagi Kaum Milenials

Berapa jam yang anda habiskan di kantor per  hari? Jam berapa anda harus bangun di pagi hari agar dapat sampai di tempat kerja anda tepat waktu? Menghadapi kemacetan kota Jakarta yang sepertinya sudah tidak ada obatnya

Bila melihat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jam kerja yang diatur oleh pemerintah adalah 8 jam sehari dan 1 jam istirahat (5 hari kerja dalam seminggu) atau 7 jam kerja di tambah dengan 1 jam istirahat (6 hari kerja dalam seminggu). Rata-rata perkantoran yang ada di Indonesia mengikuti aturan ini dalam prakteknya.

Namun kenyataannya di zaman yang disebut sebagai zamannya kaum milenials, aturan jam kerja tersebut banyak dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sebagai contoh Google Indonesia, perusahaan teknologi yang aslinya bermarkas di  Sillicon Valley, amerika Serikat misalnya memiliki jam kerja yang sangat fleksibel, anda tidak diharuskan datang di pagi hari dan pulang di sore hari bahkan manajemen perusahaan membiarkan karyawannya untuk bekerja di rumah dan datang sesuka hari ke kantor dengan catatan tentunya proyek yang ditugaskan dapat dikerjakan dengan baik dan tepat waktu.

Hal ini juga diadopsi oleh Gojek, sebuah perusahaan ride sharing yang fenomenal dengan layanan gojeknya. Para karyawan di Gojek juga di bebaskan untuk datang ke kantor dan tidak dibebankan untuk datang di pagi hari dan pulang di sore hari.

Fenomena ini menajdi sangat menarik karena bila dilihat, kebijakan perusahaan tersebut terkesan nyeleneh karena biasanya di perusahaan-perusahaan, seorang karyawan diharuskan untuk datang pada pagi hari dan baru boleh pulang pada sore hari, belum lagi kalau di tambah lemburan. Penulis sendiri berpendapat bahwa pengaturan jam kerja yang terlalu kaku sebenarnya secara tidak langsung mengekang karyawan sendiri.  Dengan memberikan kebebasan pada karyawan secara tidak langsung kita juga memberikan ruang yang cukup bagi mereka untuk dapat bekerja secara optimal.

Pengaturan jam kerja yang fleksibel ini tentunya harus memiliki reward dan punishment yang jelas dimana proyek-proyek atau pekerjaan harus selesai tepat pada waktunya.


Bagaimana dengan anda?

Sunday, August 27, 2017

Pentingnya Penggunaan Teknologi dalam Dunia Kerja


Di era yang sudah sangat maju saat ini, melakukan pekerjaan tidak hanya terbatas dengan datang ke kantor dan duduk manis di belakang komputer. Perkembangan teknologi pada dasarnya memudahkan semua pekerjaan yang kita lakukan termasuk bekerja di kantor.

Sebagai contoh misalnya anda adalah seorang HR Staff dan anda ditugaskan oleh atasan anda untuk memberikan pengumuman kepada seluruh karyawan perihal adanya libur hari raya agama tertentu. Sangat tidak efisien apabila anda membuat surat atau memo kemudian membagikannya satu persatu kepada karyawan yang ada. Dengan kemajuan di bidang teknologi, anda dapat mendistribusikan pengumuman tersebut lewat mailing list, dengan satu klik saja, pengumuman tersebut sudah tersebar kepada seluruh karyawan di perusahaan anda bekerja.

Hal lain misalnya para direktur ingin mengadakan rapat karena ada permasalahan yang cukup urgent. Namun masalah timbul karena ada beberapa direktur yang sedang berada di luar kota bahkan di luar negeri karena ada tugas dinas namun rapat tetap harus dijalankan. Bagaimana solusinya? Beruntungnya ada koneksi internet dan juga fitur video conference (bisa melalui Skype atau platform lain). Lewat video conference para direktur dapat menjalankan meeting dengan direktur-direktur yang tidak ada di tempat sehingga masalah bisa segera di pecahkan.

Teknologi lain yang sangat membantu dalam pekerjaan adalah teknologi cloud atau komputasi awan. Ini adalah metode penyimpanan file secara online. Tidak hanya membicarakan mengenai masalah pemyimpanan itu sendiri tapi dengan komputasi awan, kita bisa melakukan kolaborasi terhadap file yang kita upload ke cloud. Sebagai contoh mendekati waktu penggajian, departemen keuangan membutuhkan data absensi dan lemburan dari pihak HR.  Dengan menggunakan cloud, maka pihak keuangan bisa langsung mengecek file tersebut dan melakukan perhitungan untuk penggajian dan tentunya lebih aman karena setiap file yang di upload tersebut dapat dikunci dengan menggunakan kode sandi tertentu.

Beberapa contoh di atas adalah baru sebagian kecil dari pentingnya teknologi dalam mempermudah pekerjaan kita. Semakin maju bidang teknologi maka kita harus juga mengikuti perkembangan tersebut agar kita tidak ketinggalan. 


Friday, August 25, 2017

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Wawancara Kerja


Apakah anda sedang mencari kerja? Atau dalam waktu dekat memiliki jadwal untuk wawancara kerja? Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan melakukan wawancara kerja. Sebagai catatan, hal-hal di bawah ini merupakan pengalaman langsung penulis sebagai HR Officer dan sebagai orang yang pernah menjalani wawancara kerja.

1. Penampilan
Mungkin penampilan bukanlah barometer apakah anda dapat diterima kerja atau tidak tapi penampilan merupakan salah satu faktor penting. Tentunya pihak perusahaan akan senang apabila melihat calon karyawan yang melakukan wawancara kerja menggunakan pakaian yang sopan dan rapih saat menjalani proses wawancara. Hal ini menunjukkan sisi profesionalitas dari calon karyawan tersebut. Jangan lupa mandi juga.

2. Kenali Tempat Anda Melamar Kerja
Sebagian besar calon karyawan akan mendapat pertanyaan mengenai alasan memilih perusahaan tempat dia melamar kerja dan sebagian besar juga mempertanyakan pengetahuan dari calon karyawan tentang gambaran perusahaan tersebut. Ada baiknya sebelum anda menjalani wawancara kerja, carilah dulu serba serbi soal perusahaan tempat anda melamar pekerjaan sehingga anda memiliki gambaran seperti apa dunia kerja, lingkungan dan iklim perusahaan tersebut. Menjadi sebuah nilai plus bagi calon karyawan apabila mereka memiliki pengetahuan seputar tempat dia melamar kerja. Hal ini menunjukkan niat anda yang cukup kuat untuk bekerja di perusahaan tersebut.

3. Kuasai Materi
Apakah anda melamar sebagai seorang Engineer Perminyakan? HR Officer? Staff Legal? Maka baiknya anda mempersiapkan materi dengan baik. Karena sering kali saat dilakukan wawancara kerja, anda akan diberikan kasus seputar posisi yang akan anda tempati. Hal ini tentunya membutuhkan pengetahuan yang cukup agar anda dapat menjabarkan dan memberikan solusi atas contoh kasus yang diberikan.

4. Tidak Melulu Membahas Gaji
Setiap perusahaan memiliki standar tersendiri soal gaji. Jadi sangat tidak bijak untuk melulu membahas soal gaji. Tidak pernah ada salahnya ingin gaji besar tapi terlalu money oriented akan menjadi poin negatif bagi perusahaan. Apabila memang memiliki standar yang baik, perusahaan tidak akan segan-segan untuk memberikan gaji yang baik.

5. CV yang Lengkap
Saat perusahaan akan melakukan wawancara kepada anda, tentu hal yang dilihat pertama kali adalah CV yang anda berikan. Ada baiknya anda menyertakan seluruh dokumen pendukung seperti foto kopi ijazah, foto kopi sertifikat-sertifikat, transkrip nilai dll. Dengan CV yang lengkap dan baik maka perusahaan dapat melihat anda lewat CV tersebut.


Semoga lewat beberapa hal di atas, kita dapat melewati wawancara kerja dengan baik dan dapat diterima kerja di perusahaan impian anda.

Wednesday, August 23, 2017

Pentingnya HR (Human Resource) Department dalam Sebuah Perusahaan

Tentunya saat kita akan melamar pekerjaan, salah satu orang yang akan kita temui adalah orang dari bagian HR (Human Resource). Kemudian saat kita membutuhkan surat keterangan, mengurus perpanjangan kontrak, tentunya kita akan juga menemui bagian HR lagi. HR Department memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup luas karena berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia di sebuah perusahaan. Bukan bermaksud mengatakan departemen lain kurang atau tidak penting tapi memang HR Deparment adalah departemen yang sangat krusial. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi alasan mengapa HR Department sangatlah penting dalam sebuah perusahaan:

1. Recruitment
Perekrutan karyawan adalah tugas mutlak dari HR Department walaupun di luar sana termasuk di Indonesia mengenal juga yang namanya headhunter untuk beberapa posisi strategis tertentu. Namun pada dasarnya semua calon karyawan yang akan masuk ke sebuah perusahaan pasti melewati screening dari HR Department. Apabila perusahaan anda masih diistilahkan start up  atau baru memulai mungkin  fungsi dari HR Department belum terlalu terasa tetapi apabila perusahaan anda sudah semakin besar dan memiliki ratusan bahkan ribuan karyawan maka HR Department menjadi sangat penting dalam hal perekrutan dan screening calon karyawan karena kesalahan dalam perekrutan dapat menyebabkan perusahaan mendapatkan karyawan yang tidak kompeten.

2. Administrasi Dokumen
Selain bertugas dalam hal perekrutan karyawan, HR Deparment juga memiliki tanggung jawab untuk mengarsip segala macam dokumen yang berhubungan dengan karyawan termasuk dokumen perizinan dari perusahaan tersebut, misalnya perizinan operasional, IMB, perizinan petir, alat listrik dll. Apabila suatu hari dibutuhkan maka HR Department harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Skill administrasi harus dimiliki oleh seseorang yang bekerja di HR Department.

3. Penggajian
Mengenai penggajian bisa berbeda di masing-masing perusahaan. Namun sebagian besar perusahaan menyerahkan urusan penggajian kepada HR Deparment. Mulai dari nominal gaji, absensi, hingga potongan gaji. Seseorang yang bekerja di HR Department harus memiliki ketelitian yang cukup tinggi karena sudah berhubungan dengan penggajian dan biasanya sangat sensitif bagi setiap karyawan. Kesalahan perhitungan dapat menimbulkan masalah yang cukup besar.

4. Perizinan
Selain melakukan pengarsipan seperti dijelaskan di poin kedua, HR Department juga memiliki tugas untuk mengurus segala macam perizinan, apakah itu izin operasional, domisili usaha, SIUP, izin tinggal orang asing apabila mempekerjakan orang asing. Mengenai perizinan tinggal orang asing akan dijelaskan lebih detail dalam artikel tersendiri. Perizinan tentunya hal yang sangat penting karena jika terlewat atau izin tersebut kadaluarsa maka akan berdampak pada operasional perusahaan itu sendiri.

5. Penegakkan Aturan
Jika di kehidupan masyarakat penegak hukum adalah polisi, jaksa atau KPK maka di dalam internal perusahaan, HR Department lah sebagai penegak hukum/aturan. HR Department juga menyusun peraturan perusahaan yang nantinya harus didaftarkan ke Departemen Tenaga Kerja untuk di sahkan. Dari sekian banyak karyawan tentunya tidak semua merupakan karyawan yang taat pada aturan, HR Department memiliki tugas untuk melakukan teguran sampai dengan penerbitan surat peringatan. Yang terburuk bahkan sampai penerbitan surat PHK apabila memang karyawan tersebut sudah melewati fase surat peringatan 1 sampai 3 namun tetap tidak berubah.

6. Pengembangan Karyawan
HR Department juga memiliki tugas untuk melakukan pengembangan karyawan-karyawan. Pengembangan di sini bisa dalam bentuk mengirimkan karyawan-karyawan ke pelatihan/seminar yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing atau bisa juga menyelenggarakan seminar/ training di dalam perusahaan tersebut. Selain training untuk pengembangan skill para karyawan tersebut, pengembangan juga dilakukan dalam bentuk pemberian motivasi atau seminar pengembangan karakter.


6 hal diatas adalah baru sebagian pentingnya HR Department dalam sebuah perusahaan. Semoga penjabaran di atas dapat memberikan sudut pandang tersendiri bagi kita semua.

Terima kasih

KARYAWAN KONTRAK VS KARYAWAN TETAP


Dibeberapa kantor atau perusahaan di Indonesia mensyaratkan agar seseorang  dapat menjadi karyawan tetap adalah dengan melewati masa kontrak/percobaan terlebih dahulu. Percobaan di sini adalah selama 3 bulan walaupun dalam praktek dan kenyataannya masih jarang perusahaan mau mengangkat tetap lewat jalur percobaan 3 bulan ini karena beberapa hal yang akan g jelaskan nanti. Biasanya perusahaan mensyaratkan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dulu/ PKWT selama 1 tahun yang kemudian diperpanjang 2 kali sampai tahun ke 3.

So gue akan menjelaskan sedikit menurut gue perbedaan mendasar dari Karyawan Kontrak vs Karyawan Tetap:

1. Jangka Waktu
Bagi karyawan kontrak tentunya sudah tahu bahwa masa kerja mereka ditentukan oleh kontrak kerja yang diberikan, misalnya 1 tahun yang nantinya bisa diperpanjang. Setelah masa kontrak kerja berakhir dan pihak perusahaan tidak berkeinginan untuk memperpanjang karyawan tersebut maka selesai sudah masa kerja karyawan tersebut. Hal ini berbanding terbalik bagi mereka yang sudah mendapatkan stasus sebagai karyawan tetap karena sudah tidak ada lagi jangka waktu bagi mereka untuk bekerja sehingga kecuali mereka meninggal dunia, pensiun dini, memasuki usia pensiun atau terlibat dalam kasus pidana berat maka mereka dapat terus bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan bahwa mereka dapat kehilangan pekerjaan mereka.

2. Hak-Hak yang Timbul
Kalian tentu sudah sering mendengar misalnya ada karyawan yang resign atau mungkin di PHK lalu karyawan tersebut mendapatkan yang namanya uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Hal ini merupakan salah satu hak yang tidak akan didapatkan bagi mereka yang masih kontrak, setelah masa kontrak berakhir maka putuslah hubungan antara karyawan dan perusahaan tempat dia bekerja. Hal lain adalah misalnya sebagai karyawan tetap lalu anda mengalami sakit atau kecelakaan yang membuat anda tidak dapat bekerja  untuk waktu yang cukup lama maka pihak perusahaan tidak bisa serta merta mem PHK karyawan tersebut namun karyawan tersebut tetap harus mendapatkan gaji selama 12 bulan dengan perhitungan sesuai dengan Pasal 93 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bagi karyawan kontrak pun sebenarnya perusahaan tidak bisa langsung melakukan PHK tapi jika kontrak kerja kita tersisa 3 bulan maka dipastikan pihak perusahaan tidak akan melakukan perpanjangan terhadap kita karena dianggap sudah produktif lagi.

3. Denda/Penalti
Bagaimana bila anda sedang menjalani kontrak kerja anda namun tiba-tiba anda merasa tidak cocok atau anda menemukan tawaran kerja lain yang lebih baik? Banyak perusahaan yang menerapkan klausul denda atau penalti bagi karyawan yang tidak menyelesaikan kontrak kerjanya. Mekanismenya biasanya sisa masa kontrak dikalikan dengan gaji pokok. Hal ini tentu menjadi dilema sendiri bagi para karyawan dalam hal nya mereka berkeinginan untuk mengundurkan diri lebih awal dari masa kontrak yang seharusnya. Hal ini tidak akan dialami oleh karyawan tetap karena persyaratan bagi mereka untuk mengundurkan diri biasanya hanya mengajukan pengunduran diri minimal 1 atau 2 bulan sebelumnya

4. Rasa Aman/Settlement
Sebagiann mungkin hal ini berhubungan dengan poin 1 dimana bagi mereka yang sudah menjadi karyawan tetap memiliki rasa aman karena apabila mereka memang bukan tipikal karyawan yang suka bertualang, maka menjadi karyawan tetap akan menambah rasa aman karena mereka tidak perlu dipusingkan untuk mencari-cari kerja setelah kontrak kerja berakhir. Bahkan bagi karyawan yang mungkin ingin mengajukan KPR/KPA maka status sebagai karyawan tetap akan membuat bank pemberi KPR/KPA akan lebih yakin bahwa anda sudah settle dan tidak mungkin di tengah-tengah kredit berjalan anda kehilangan pekerjaan dan tidak dapat membayar sisa kredit. Bagi karyawan kontrak hal ini akan sedikit banyak menjadi momok karena selalu ada kemungkinan bagi mereka untuk tidak memperoleh kontrak perpanjangan.

4 hal diatas adalah perbedaan secara mendasar menurut gue. 

Apakah kalian udah menjadi karyawan tetap? Atau kalian masih dalam masa kontrak?

Terima kasih

Keabsahan Sebuah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tanpa Dibubuhi Materai


Pasti kita semua sering melihat dokumen atau surat yang sebelum ditandatangani, dibubuhi materai sebelummnya. Sebagian besar dari kita mungkin mengira bahwa sebuah dokumen tertentu belum sah tanpa dibubuhi materai. Berdasarkan UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, tepatnya di Pasal 2, disebutkan dokumen-dokumen yang membutuhkan materai, yaitu:

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat         pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya; 
d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp.                   1.000.000,- (satu juta rupiah);
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.                      1.000.000,- (satu juta rupiah). 

Pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan sebuah perjanjian kerja, apakah sebuah perjanjian kerja waktu tertentu yang ditandatangani kedua belah pihak namun tidak dibubuhi materai berarti tidak sah? Jawabannya adalah tetap sah hanya saja tidak memenuhi unsur pembuktian sebagaimana di sebutkan di Pasal 2 huruf A UU No. 13 Tahun 1985. 

Pertanyaan berikutnya yang timbul adalah apabila di kemudian hari timbul sengketa, apakah perjanjian kerja waktu tertentu  tersebut dapat dijadikan alat pembuktian? Jawabanya adalah tetap bisa  dimana permateraian dapat dilakukan kemudian agar dokumen perjanjian kerja waktu tertentu tersebut dapat dijadikan alat pembuktian dalam persidangan perdata.

Semoga artikel kali ini dapat bermanfaat dan membuka wawasan kita semua.


Terima kasih

Referensi:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl374/sahnya-perjanjian-yang-tanpa-dibubuhi-materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Tuesday, August 22, 2017

Hal-Hal yang Perlu di Perhatikan dalam Perjanjian Kerja



Hai guys...Perkenalkan nama gue Denis dan saat ini gue bekerja di bidang HRD dan karena kebetulan gue juga seorang Sarjana Hukum jadi topik pembahasan soal HRD yang gue bahas akan sedikit nyerempet dunia hukum juga. Semoga tulisan yang gue buat ini bermanfaat.

Topik pertama yang gue bahas kali ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian kerja, dalam hal ini adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Berikut adalah yang menurut pengalaman gue merupakan hal-hal penting dalam sebuah Perjanjian Kerja sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

1. Para Pihak dalam Perjanjian Kerja 
Hal ini merupakan hal yang bersifat esensi karena dalam sebuah perjanjian kerja harus jelas siapa saja para pihak dalam perjanjian tersebut. Pihak pemberi kerja biasa di sebut Pihak Pertama dan biasanya diwakili oleh Pemilik atau Direktur dari perusahaan tersbeut sedangkan untuk Pihak Karyawan disebut Pihak Kedua. Para pihak di sini tentunya adalah mereka yang dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam arti sudah berumur lebih dari 17 tahun, tidak sedang dalam pengampuan atau sedang tidak terlibat dalam sebuah kasus hukum.

2. Isi Perjanjian
Dalam sebuah perjanjian kerja tentunya harus jelas apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari calon karyawan yang meliputi jabatan yang bersangkutan, hak dan kewajiban,  dan tentunya nominal gaji dalam perjanjian kerja waktu tertentu tersebut.

3. Jangka Waktu
Sesuai dengan Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), perjanjian kerja waktu tertentu boleh dilakukan selama 2 tahun dan dapat di perpanjang sebanyak sekali selama 1 tahun. Jadi sangat penting untuk diperhatikan mengenai jangka waktu tersebut. Meskipun dalam prakteknya, tidak jarang perusahaan menggunakan pola yang berbeda untuk jangka waktu tersebut, misalkan kontrak pertama di berikan 1 tahun, kemudian diperpanjang lagi di tahun berikutnya dan terakhir diperpanjang sekali lagi di tahun ketiga.

3 poin diatas merupakan hal-hal yang perlu diperhatian dalam sebuah perjanjian kerja dan tentunya masih ada beberapa syarat teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kalian bisa cek langsung di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekian tulisan gue kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Terima kasih